Dua Anggota LSM GMBI yang Keroyok Dokter di Banyuwangi Ditangkap

Dua Anggota LSM GMBI yang Keroyok Dokter di Banyuwangi Ditangkap

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 17:49 WIB
LSM GMBI
3 oknum anggota LSM GMBI diamankan terkait kasus pengeroyokan dokter (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya -

Polisi menangkap dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi. Keduanya merupakan anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Kedua tersangka yakni Mathari alias Hariri (34) dan Hariyono (34), keduanya warga Wongsorejo, Banyuwangi. Kini, total tersangka menjadi tiga orang. Sebelumnya polisi telah menahan Ketua GMBI distrik Banyuwangi, Subandik (37).

"Kami dari Direktorat Reskrim umum Polda Jatim akan menyampaikan informasi terkait dengan kasus tindakan penganiayaan atau kekerasan bersama-sama, di mana saat ini kita sudah menahan ada 3 orang tersangka," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangi saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (10/8/2020).

Pitra menambahkan pihaknya memang memburu kedua baru tersangka ini. Kini, ketiganya telah menjalani penahanan sembari pihaknya melakukan penyidikan mendalam.

"Sehingga para pelaku ini kita lakukan upaya paksa kepolisian yang kita lakukan penangkapan. Saat ini mereka bertiga sudah kita lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, para oknum LSM mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik Pemkab Banyuwangi itu, pada pukul 22.30 WIB, Senin (27/7) lalu. Pitra memaparkan kasus ini bermula saat ada salah seorang pasien yang berobat ke RSUD Blambangan Banyuwangi. Usai diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan.

Tetapi, para anggota LSM ini tidak terima dengan keputusan dokter dan meminta pasien diopname. Akhirnya mereka mendatangi RS untuk mengeroyok dokter tersebut.

"Peristiwa ini berawal di rumah sakit umum daerah Blambangan Banyuwangi, di mana ketika ada seorang pasien yang dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan kemudian perawatan. Namun oleh dokter di sana pada waktu itu menyatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat jadi bisa dengan perawatan obat jalan atau rawat jalan," papar Pitra.

"Pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di rumah sakit umum daerah Banyuwangi tersebut," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelalu dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam 8 tahun hukuman kurungan penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.