Ketua GMBI yang Keroyok Dokter Banyuwangi Ditahan di Polda Jatim

Ketua GMBI yang Keroyok Dokter Banyuwangi Ditahan di Polda Jatim

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 06 Agu 2020 11:53 WIB
Ketua LSM GMBI Banyuwangi ditangkap
Ketua LSM GMBI Banyuwangi, Subandik (tengah)/Foto: Ardian Fanani
Surabaya -

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Banyuwangi Subandik (37) ditahan atas kasus pengeroyokan dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi. Subandik kini ditahan di Polda Jatim.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian membenarkan Subandik telah ditahan. Subandik ditahan sejak Selasa (4/8).

"Sudah ditahan di Polda Jawa Timur sejak Selasa kemarin," kata Oki kepada detikcom di Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Oki menambahkan, kasus penganiayaan tersebut juga mendapatkan back up dari Polda Jatim. Gelar perkara juga telah dilakukan.

"Gelar perkara juga sudah dilakukan di Polda Jatim. Sekarang kasusnya di-back up Polda Jatim," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum tersangka Subandik, Nanang Selamet membantah adanya penahanan badan terhadap kliennya. Termasuk soal kasus penganiayaan yang menjerat Subandik.

"Jadi perlu saya luruskan, posisi terakhir tadi, Subandik bukan dalam posisi penahanan. Tapi masih penetapan tersangka. Apakah, yang bersangkutan akan ditahan atau tidak masih mengikuti proses selanjutnya," ujar Nanang kepada wartawan di Banyuwangi, Senin (3/8).

Kasus ini berawal dari seorang dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi yang dikeroyok sejumlah oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). Para oknum LSM mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik Pemkab Banyuwangi itu pada pukul 22.30 WIB, Senin (27/7).

Kasus dugaan pengeroyokan ini bermula ketika sekelompok anggota LSM mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Dari laporan korban berinisial K, pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.

Namun dari pihak LSM menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. Tapi dokter tetap pada rekomendasinya. LSM ini lalu membawa pasien ke rumah sakit swasta. Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota LSM ini mendatangi IGD RSUD Blambangan. Setelah sempat cekcok dengan sejumlah perawat, anggota LSM lalu mengeroyok dokter yang sebelumnya memeriksa pasien yang dibawa LSM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 junto 351 dan atau junto 214 KUHP, karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam 8 tahun hukuman penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.