Pemerintah mewacanakan pembukaan kembali sekolah di zona kuning penyebaran COVID-19. Kendati demikian, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Jatim tak ingin terburu-buru memberlakukan sekolah tatap muka.
Koordinator Rumpun Kuratif Satgas COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi mengatakan, pembukaan sekolah tatap muka harus menunggu wilayah tersebut menjadi zona hijau. Joni ingin tidak terjadi klaster penyebaran virus di sekolah.
"Menurut saya harus hijau dulu, RT di bawah 1. Artinya penularan turun atau gak ada case, sehingga kans timbulnya penyakit itu kecil," kata Joni di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Tonton juga 'Alasan Pemerintah Izinkan Sekolah di Zona Kuning Dibuka Lagi':
Joni menyebut hal ini juga merujuk pada pengalaman China saat membuka pendidikan tatap muka. Meski dibuka dengan protokol ketat, Joni mengatakan justru masih ditemukan penyebaran kasus.
Tak hanya itu, Joni menjelaskan, kasus pada anak-anak memang rendah di Jatim. Namun jika dibuka tanpa mempertimbangkan kajian epidemiologi akan bahaya.
Joni juga menilai ada perbedaan klinis antara anak-anak dengan orang dewasa. "Memang case pada anak-anak tidak banyak. Cuma pada anak-anak klinisnya beda dengan dewasa sehingga harus hati-hati," ungkapnya.
Selain itu, Joni mengatakan penerapan protokol pencegahan COVID-19 pada anak-anak juga tampak sulit. "Karena penerapan protokol kesehatan pada anak-anak sangat sulit, mereka kan kalau udah ketemu kawan seperti itu makanya harus hati-hati," lanjut Joni.
Di kesempatan yang sama, Joni menyarankan jika sekolah hendak dibuka, harus dilakukan prakondisi terlebih dahulu. Hal ini dengan melakukan simulasi dengan melihat perilaku anak-anak, adanya proteksi ketat dan evaluasi.
Selain itu, evaluasi ini dilakukan dengan sistem periodisasi testing untuk memastikan apakah ada kasus konfirmasi baru atau tidak. Apa bila tidak, maka sekolah bisa mulai dibuka.
"Anak-anak gejala tidak terlalu khas jadi harus hati-hati. Bahkan Ikatan Dokter Anak Indonesia mengatakan harus hati-hati," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning dari sebelumnya hanya di zona hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.