"Dari hasil penyidikan, motif tersangka ini sejauh ini adalah, mohon maaf rangsangan seksual," terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Jhonny, rangsangan seksual itu muncul setiap melihat korban terbungkus, layaknya jenazah dengan kain jarik.
"Ketika melihat orang dibungkus dengan jarik seperti jenazah," imbuh Jhonny.
Sebelumnya, Gilang ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.
Tonton juga 'Kekerasan Terhadap Perempuan Naik 75% Sejak Pandemi COVID-19':
Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif. Gilang lalu diterbangkan ke Surabaya.
Gilang ditangkap karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik. (sun/bdh)