Pernyataan itu disampaikan Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, Hendra Kusuma. Menurutnya, karena pelaku perempuan merupakan seorang pengajar di sebuah TK, jadi kasus tersebut dilimpahkan ke dinas terkait.
"Untuk kasus dan tindakan pelanggaran pasangan perempuan yang bekerja sebagai guru di TK, kita limpahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo," kata Hendra saat ditemui detikcom, Jumat (7/8/2020).
Guru TK itu merupakan wanita berinisial NS (36). Warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu seorang janda. Sementara pria beristri ini yakni HN (35). Ia juga warga Kecamatan Tongas dan sudah memiliki 2 orang anak.
Aksi tak senonoh itu mereka lakukan di sebuah gazebo Taman Maramis, Kota Probolinggo. Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan mereka setelah mendapat laporan warga.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 2 jam, mereka diperbolehkan pulang. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pasalnya, istri HN tidak berkenan memenuhi panggilan Satpol PP. Istri HN menyerahkan semuanya kepada petugas Satpol PP. (sun/bdh)