Kasus Mesum Guru TK Akhiri Cinta Terlarang Dilimpahkan ke Disdik Probolinggo

Kasus Mesum Guru TK Akhiri Cinta Terlarang Dilimpahkan ke Disdik Probolinggo

M Rofiq - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 16:26 WIB
Seorang guru TK di Probolinggo mesum dengan pria beristri di Taman Maramis. Sang pria berdalih, pertemuan itu untuk mengakhiri cinta terlarang mereka.
Taman Maramis, Kota Probolinggo/Foto file: M Rofiq
Probolinggo - Seorang guru TK di Probolinggo mesum dengan pria beristri. Kasus tersebut dilimpahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Probolinggo.

Pernyataan itu disampaikan Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, Hendra Kusuma. Menurutnya, karena pelaku perempuan merupakan seorang pengajar di sebuah TK, jadi kasus tersebut dilimpahkan ke dinas terkait.

"Untuk kasus dan tindakan pelanggaran pasangan perempuan yang bekerja sebagai guru di TK, kita limpahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo," kata Hendra saat ditemui detikcom, Jumat (7/8/2020).

Guru TK itu merupakan wanita berinisial NS (36). Warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu seorang janda. Sementara pria beristri ini yakni HN (35). Ia juga warga Kecamatan Tongas dan sudah memiliki 2 orang anak.

Aksi tak senonoh itu mereka lakukan di sebuah gazebo Taman Maramis, Kota Probolinggo. Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan mereka setelah mendapat laporan warga.

Setelah diperiksa selama kurang lebih 2 jam, mereka diperbolehkan pulang. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pasalnya, istri HN tidak berkenan memenuhi panggilan Satpol PP. Istri HN menyerahkan semuanya kepada petugas Satpol PP. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.