Aksi tak senonoh itu mereka lakukan di sebuah gazebo Taman Maramis, Kota Probolinggo. Guru TK itu merupakan wanita berinisial NS (36). Warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu seorang janda. Sementara pria beristri ini yakni HN (35). Ia juga warga Kecamatan Tongas dan sudah memiliki 2 orang anak.
Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan mereka setelah mendapat laporan warga. Mereka mengakui aksi tak senonoh itu. HN berdalih, pertemuannya dengan NS akan menjadi yang terakhir, sebab mereka berniat mengakhiri cinta terlarang yang telah terjalin.
Sementara NS, di hadapan penyidik penegakan hukum Satpol PP Kota Probolinggo, mengaku salah telah menjalin hubungan cinta terlarang. Ia merasa berdosa kepada istri dan anak dari HN.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 2 jam, mereka diperbolehkan pulang. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pasalnya, istri HN tidak berkenan memenuhi panggilan Satpol PP. Istri HN menyerahkan semuanya kepada petugas Satpol PP.
"Keluarga pasrah ke petugas, kita menyuruh keduanya untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, Hendra Kusuma, Jumat (7/8/2020). (sun/bdh)