Polisi menahan Subandik, Ketua LSM GMBI Banyuwangi yang melakukan pengeroyokan seorang dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi. Pengacara tersangka membantah jika kliennya ditahan karena kasus tersebut.
Kuasa hukum tersangka Subandik, Nanang Selamet membantah adanya penahanan badan terhadap kliennya tersebut.
"Jadi perlu saya luruskan, posisi terakhir tadi, Subandik bukan dalam posisi penahanan. Tapi masih penetapan tersangka. Apakah, yang bersangkutan akan ditahan atau tidak masih mengikuti proses selanjutnya," ujar Nanang kepada wartawan, Sekian (3/8/2020).
Bahkan menurut Nanang, Subandik belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, kasus ini langsung ditarik ke Polda Jatim.
"Mas Subandik ini belum diperiksa sebagai tersangka. Ketika mau diproses sebagai tersangka, beliaunya ditarik ke Polda bahwa perkara Subandi ditarik ke Polda Jatim," tambahnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan keterangan Subandik, tidak ada pengeroyokan terhadap dokter jaga RSUD Blambangan. Pihaknya meminta ada azas praduga tak bersalah atas kasus kliennya saat ini.
"Yang disampaikan Ketua GMBI yakni mas Subandik, itu sama sekali tidak ada pengeroyokan. Dan ketika menemui dokter jaga pun dia sendirian. Jadi ada dua pendapat berbeda, mari kita hargai. Ada praduga tak bersalah," tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengamankan ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Banyuwangi, Subandik (37), atas kasus penganiayaan dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi. Ketua GMBI tersebut langsung dibawa ke Polda Jatim.
"Hari ini kita lakukan penegakkan hukum kepada saudara Subandik. Ketua GMBI ini kita amankan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Senin malam (3/8/2020).