Kuasa Hukum Bantah Ketua LSM GMBI yang Keroyok Dokter di Banyuwangi Ditahan

Kuasa Hukum Bantah Ketua LSM GMBI yang Keroyok Dokter di Banyuwangi Ditahan

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 22:04 WIB
Ketua LSM GMBI Banyuwangi ditangkap
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi -

Polisi menahan Subandik, Ketua LSM GMBI Banyuwangi yang melakukan pengeroyokan seorang dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi. Pengacara tersangka membantah jika kliennya ditahan karena kasus tersebut.

Kuasa hukum tersangka Subandik, Nanang Selamet membantah adanya penahanan badan terhadap kliennya tersebut.

"Jadi perlu saya luruskan, posisi terakhir tadi, Subandik bukan dalam posisi penahanan. Tapi masih penetapan tersangka. Apakah, yang bersangkutan akan ditahan atau tidak masih mengikuti proses selanjutnya," ujar Nanang kepada wartawan, Sekian (3/8/2020).

Bahkan menurut Nanang, Subandik belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, kasus ini langsung ditarik ke Polda Jatim.

"Mas Subandik ini belum diperiksa sebagai tersangka. Ketika mau diproses sebagai tersangka, beliaunya ditarik ke Polda bahwa perkara Subandi ditarik ke Polda Jatim," tambahnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan keterangan Subandik, tidak ada pengeroyokan terhadap dokter jaga RSUD Blambangan. Pihaknya meminta ada azas praduga tak bersalah atas kasus kliennya saat ini.

"Yang disampaikan Ketua GMBI yakni mas Subandik, itu sama sekali tidak ada pengeroyokan. Dan ketika menemui dokter jaga pun dia sendirian. Jadi ada dua pendapat berbeda, mari kita hargai. Ada praduga tak bersalah," tutupnya.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengamankan ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Banyuwangi, Subandik (37), atas kasus penganiayaan dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi. Ketua GMBI tersebut langsung dibawa ke Polda Jatim.

"Hari ini kita lakukan penegakkan hukum kepada saudara Subandik. Ketua GMBI ini kita amankan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Senin malam (3/8/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Subandik menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi kurang lebih 9 jam. Kedatangan Subandik didampingi kuasa hukumnya beserta puluhan anggota LSM GMBI.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Subandik langsung dibawa ke Polda Jawa Timur menggunakan mobil polisi.

"Kemudian kita membawa yang bersangkutan ke Polda dalam rangka joint investigation," kata Kapolresta Arman.

Kata Kapolresta, Subandik dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam 8 tahun hukuman kurungan penjara.

Seorang dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi dikeroyok oleh sejumlah oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). Para oknum LSM tersebut mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik Pemkab Banyuwangi itu, pada pukul 22.30, Senin (27/7) lalu.

Kasus dugaan pengeroyokan ini bermula ketika sekelompok anggota LSM mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Dari laporan korban inisial dr K, pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.

Namun dari pihak LSM menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. Tapi dokter tetap pada rekomendasinya. LSM ini lalu membawa pasien ke rumah sakit swasta. Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota PSM ini mendatangi IGD RSUD Blambangan.

Setelah sempat cekcok dengan sejumah perawat, anggota LSM ini lalu mengeroyok dokter yang sebelumnya memeriksa pasien yang dibawa LSM.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.