Suami yang Membunuh Istri di Jombang Terancam Hukuman Mati

Suami yang Membunuh Istri di Jombang Terancam Hukuman Mati

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 21:25 WIB
pelaku pembunuhan istri di jombang ditangkap
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Jombang - Suami yang tega membunuh istri dan menganiaya anak kandungnya di Kabupaten Jombang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun sudah menantinya.

Pembunuhan ini dilakukan Safa'at (49) pada Jumat (31/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka membunuh istrinya, Sri Istuning Ati (48) yang sedang tidur di kamar lantai satu menggunakan sebilah parang. Pasangan ini tinggal di Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.

Usai menghabisi istrinya, bapak empat anak itu menganiaya anaknya yang nomor dua, Noval Fitri Choirul Huda (19). Saat itu Noval sedang bermain ponsel di dalam kamarnya di lantai dua. Korban menderita luka bacok di kepala sehingga kondisinya kritis sampai saat ini.

"Tersangka kami kenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Intinya dia hari itu sudah merencanakan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2020).

Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang Ipda Zico Bintang Yanottama menjelaskan Safa'at kesal dengan istrinya karena persoalan uang tabungan. Selama sekitar 10 tahun bekerja di Amerika Serikat, tersangka mengirim uang ke korban Rp 35-40 juta per bulan.

Namun saat pulang pada April 2020, tersangka mengetahui uang hasil kerja kerasnya itu tidak jelas wujudnya. Sang istri tak bisa mempertanggungjawabkan uang tabungan tersebut. Safa'at pun mencurigai istrinya mempunyai pria idaman lain (PIL).

"Awalnya dia merencanakan akan menabrak PIL istrinya dengan mobil L300. Mobil tersebut sudah siap. Di rumah, pelaku mempunyai L300," terangnya.

Namun niat Safa'at menghabisi selingkuhan istrinya urung terjadi. Mantan tukang cuci pakaian di negeri Paman Sam itu pun melampiaskan amarahnya kepada Sri pada Jumat (31/7) siang.

"Pada hari itu tersangka cekcok dengan istrinya. Malam harinya, dia langsung mengambil golok di dapur rumahnya dan menuju ke kamar istrinya. Istrinya digorok lehernya," ungkap Zico.

Setelah mencuci tangan dan parang dari lumuran darah, Safa'at lantas menghampiri Noval di kamar lantai dua. Anak nomor duanya itu dia bacok dengan parang saat korban bermain ponsel.

Tidak berhenti di situ, bapak empat anak itu hendak menghabisi nyawa anak sulungnya, Jevi Sartika Yuli Pratiwi atau Ika (23). Beruntung Ika berhasil kabur dari dalam rumah sehingga selamat dari pembunuhan tersebut.

"Tersangka mengakui sudah merancanakan itu. Saat kami interogasi, dia ingin membunuh sudah ada rangkaiannya. Golok sudah disiapkan di dalam rumah," tandas Zico. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.