Napi yang Bebas Gegara Pandemi COVID-19 Mencuri Motor di Kota Malang

Napi yang Bebas Gegara Pandemi COVID-19 Mencuri Motor di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 18:58 WIB
Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru bebas karena program asimilasi kembali tertangkap mencuri motor di Kota Malang.
Jumpa pers Polresta Malang Kota/Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Seorang napi yang baru bebas dalam program asimilasi karena pandemi COVID-19 kembali berulah. Ia tertangkap mencuri motor di Kota Malang.

Pelaku berinisial AP (29), warga Candipuro, Kabupaten Lumajang. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menuturkan, pelaku bersama seorang temannya, VP alias Ndul awalnya mengintai sasaran di sekitar lokasi kejadian.

Ketika melihat motor Kawasaki Ninja berwarna merah dengan nomor polisi L 3583 YX di depan rumah korban, keduanya kemudian mencurinya.

"Modusnya dengan mendekati motor tersebut yang tidak dikunci setir. AP kemudian mendorong motor dengan dibantu oleh Ndul yang kini dalam pengejaran," kata Azi dalam konferensi pers di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Rabu (5/8/2020).

Setelah motor didorong menjauh dari rumah korban, AP langsung merusak kunci motor menggunakan kunci T. Lalu membawa kabur motor tersebut.

Korban yang mengetahui motornya hilang kemudian melapor kepada aparat kepolisian. Berawal dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga membongkar identitas pelaku.

"Kami menangkap pelaku di tempat kosnya, Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Azi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian motor. Ia sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Malang Kota dan satu kali di wilayah lain.

"Terakhir, pelaku baru bebas dari lapas pada Bulan April lalu, dapat program asimilasi dari Kemenkumham. Setelah bebas, pelaku baru pertama kali mencuri lagi dan langsung tertangkap," lanjut Azi.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.