Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono membenarkan pelaku ditembak kakinya lantaran melakukan aksi saat korban lalai dan meninggalkan motornya dengan kunci menempel.
"Kedua tersangka ini ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap," kata kapolres kepada wartawan di mapolres, Jumat (15/5/2020).
Para pelaku telah melakukan aksinya di sejumlah tempat di antaranya Kecamatan Kerek dan Montong, hingga berhasil menggondol belasan motor
"Mudosnya mencuri motor tukang ojek dengan cara meminjam dan curi motor dengan kunci yang masih menempel di motor," jelasnya.
Dari hasil motor yang dicuri, empat berhasil dijual. Sedangkan 7 lainnya masih belum laku dan kini dijadikan barang bukti. Sementara uang hasil penjualan dibagi berdua.
Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang sel mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keduanya sudah kita tahan dan jadi tersangka. Kita kenakan pasal 363 curat ancaman 7 tahun penjara," tandas kapolres.
Sementara Juwanto (30), salah satu pelaku mengaku selama ini menyasar motor milik tukang ojek dan motor yang kuncinya masih menempel atau ditinggal pemiliknya di pinggir sawah dan teras rumah.
"Biasanya kalau melihat ada motor yang kuncinya menempel atau ditinggal pemiliknya di pinggir sawah dan teras rumah," jelas Juwanto. (fat/fat)