Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri tersebut setelah berkas perkara kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Bondowoso itu dinyatakan P-21 atau lengkap.
"Begitu ada pelimpahan dari polisi langsung kami periksa berkas, tersangka berikut barang buktinya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bondowoso, Paulus Agung Widaryanto, dikonfirmasi di kantornya, Rabu (5/8/2020).
Lebih lanjut Kasi Pidum Kejari memaparkan, setelah dinyatakan lengkap, hari ini juga berkasnya langsung dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga wewenang penahanan saat ini ada di Pengadilan Negeri Bondowoso.
"Agar proses hukumnya cepat, dan segera disidangkan," tukas Paulus Agung Widaryanto.
Sebelumnya Sekda Bondowoso Syaifullah dilaporkan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabuupaten, Alun Taufana, ke polisi karena diduga melakukan ancaman kekerasan melalui telepon.
Atas laporan Alun Taufana tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Syaifullah kemudian ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak sampai ditahan.
Syaifullah disangka melanggar Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP.
(fat/fat)