"Kami siap mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Kuasa Hukum Sekda Bondowoso, Husnus Sidqi saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Bondowoso, Selasa (4/6/2020).
Namun tak banyak keterangan yang didapat dari Husnus Sidqi. Dia mengaku bahwa perkara ini masih dalam proses. "Ini masih pelimpahan tahap dua. Proses masih berjalan," tandas Husnus Sidqi singkat.
Sekda Bondowoso Syaifullah dilaporkan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabuupaten, Alun Taufana, ke polisi karena dugaan pengancaman.
Dalam kejadian tersebut, Syaifullah diduga melakukan pengancaman pembunuhan melalui telepon terhadap Alun Taufana. Kepala BKD dinilai menghambat dalam proses pelantikan Sekda yang dilaksanakan pada 2019 silam.
Atas laporan Alun Taufana tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga Syaifullah kemudian ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak sampai ditahan.
Syaifullah disangka melanggar Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP.
(fat/fat)