Surat yang dikirim melalui kuasa hukumnya Alhaidary itu berisi permohonan kejelasan atas ganti rugi sebidang tanah yang kini berdiri puskesmas Ngantang, Kabupaten Malang, diatasnya.
Alhaidary menerangkan, bahwa kliennya adalah pemilik atas sebidang tanah yang saat ini telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan berdiri bangunan puskesmas Ngantang yang terletak di Dusun Sumbergondo, RT 19 RW 06, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Sesuai dengan surat Leter C Desa Nomor 999, persil 95, dengan luas 3.560 M2, sebagaimana akta jual beli (AJB) yang dibuat dan ditandatangani di hadapan PPATS Kecamatan Ngantang, Nomor 593/066/WT/III/201`3 tanggal 21 Maret 2013 atas nama Junaidi.
Masih sesuai isi surat kepada Bupati Malang itu, Alhaidary menegaskan, bahwa Junaidi selalu pemilik tanah sama sekali tidak keberatan atas pembangunan Puskesmas Ngantang sebagai fasilitas publik oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Akan tetapi, lanjut Alhaidary, kliennya mempertanyakan haknya sebagai pemilik tanah dan legalitas perolehan hak dan atau penguasaan oleh Pemerintah Kabupaten Malang atas tanah tersebut.
"Mengingat klien kami tidak pernah merasa menandatangani maupun memberi kuasa kepada siapapun untuk menandatangani surat atau akta jual beli atau tukar menukar atau pelepasan hak atas tanah miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Malang, dan juga tidak pernah menerima ganti kerugian yang secara hukum merupakan haknya sebagai pemilik tanah serta tak pernah memberikan kuasa kepada siapapun," tegas Alhaidary kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).
![]() |
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Alhaidary, pihaknya meminta penjelasan yang transparan dari Pemkab Malang atas permasalahan tersebut.
Agar ada kepastian hukum atas hak dan kewajiban masing-masing pihak dan tidak terjadi polemik berkepanjangan yang akan menimbulkan kesan publik adanya dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan puskesmas Ngantang telah merugikan pemilik tanah.
Dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Juncto Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum berikut perubahannya serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Juklak Pengadaan Tanah lainnya.
"Kami ingin menyampaikan persoalan klien kami secara formil. Tentu harapannya, ada penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Malang agar tidak terjadi polemik berkepanjangan yang akan menimbulkan kesan publik adanya dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan puskesmas Ngantang telah merugikan pemilik tanah," pungkas Alhaidary.
Sebelumnya, Junaidi melaporkan tindak penipuan dan penggelapan atas kehilangan sebidang tanah ke Polda Jawa Timur.
Setelah tanah yang dimiliki berdiri bangunan puskesmas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tanpa didahului adanya pembelian sah. Pasca laporan tersebut, Junadi memasang patok sebagai penjelasan bahwa bidang tanah berdiri puskesmas Ngantang adalah miliknya. (fat/fat)