Tunggu Kades Dibebaskan, Warga Lebakjabung Bertahan di Kantor Kejaksaan

Tunggu Kades Dibebaskan, Warga Lebakjabung Bertahan di Kantor Kejaksaan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 17:39 WIB
demo di mojokerto
Warga menunggu dikeluarkannya Kades Lebakjabung (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Ratusan warga Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto masih bertahan di depan Kejari Mojokerto. Massa menunggu para jaksa membebaskan Kepala Desa mereka, Arif Rahman dari jeratan kasus dugaan korupsi terkait normalisasi tanah kas desa (TKD).

Perwakilan warga Desa Lebakjabung keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yaitu Jumarudin dan Ahmad Yani. Mereka diizinkan masuk untuk mengawal pemeriksaan Kades Arif Rahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi normalisasi TKD Lebakjabung.

Perwakilan warga Jumarudin dan Ahmad Yani menghampiri massa yang masih bertahan di depan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Kepada warga menggunakan pengeras suara, Jumarudin menyampaikan permintaan polisi agar massa membubarkan diri pukul 16.00 WIB. Namun, warga menolak pulang sebelum Kades Lebakjabung Arif Rahman dibebaskan.

"Tolong bapak polisi kami yakin panjenengan semua pengayom masyarakat kecil. Ini bukti gerakan ini bukan oleh satu atau dua orang, ini murni dari masyarakat Lebakjabung. Mudah-mudahan Pak Kades Arif bisa pulang sebelum jam 4. Pak lurah kudu moleh bebas (Pak Kades harus pulang bebas)," kata Jumarudin disambut teriakan setuju dari ratusan warga.

Hingga pukul 15.50 WIB, massa warga Desa Lebakjabung masih bertahan di depan kantor Kejari Mojokerto. Setelah berorasi, mereka duduk sambil membaca istigasah bersama. Saat ini mereka hanya duduk-duduk sehingga menutupi pintu keluar kantor Kejaksaan.

Sementara pemeriksaan Kades Lebakjabung Arif Rahman oleh para penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto belum tuntas. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Kades yang sudah dinonaktifkan itu disangka melakukan korupsi normalisasi TKD. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2020.

Sebelumnya perwakilan warga Desa Lebakjabung Ahmad Yani menjelaskan, tanah seluas 2 hektare tersebut menjadi ganjaran bagi Kades Lebakjabung. TKD itu dinormalisasi sejak 2014 karena tidak bisa ditanami. Aktivitas tambang di kanan dan kiri TKD mengakibatkan saluran irigasi tak berfungsi untuk lahan tersebut.

Normalisasi pun digelar untuk menurunkan permukaan TKD dengan mengeruk bebatuan di dalamnya. Proses normalisasi disebut sudah menjadi kesepakatan warga. Sehingga lahan 2 hektare itu kembali menjadi lahan pertanian produktif pada 2016.

Bebatuan pada TKD Lebakjabung itu lantas dijual hingga menghasilkan uang Rp 2 miliar. Uang itu digunakan antara lain untuk memberi kompensasi kepada warga Rp 500.000 per orang, normalisasi TKD dan pembangunan irigasi, serta membeli TKD seluas 1,5 hektare. Sehingga tanah ganjaran bagi Kades bertambah menjadi 3,5 hektare.

Selain itu, Kades Arif Rahman juga menerima bagian dari penjualan bebatuan tersebut Rp 300 juta. Karena tanah yang dikeruk batunya menjadi ganjaran bagi Arif.

"Rp 300 juta memang benar-benar haknya Kepala Desa dan sudah disepakati masyarakat. Padahal usulan warga Rp 500 juta untuk Kades, tapi Kades menolak karena merasa kebanyakan. Semua ada barang buktinya, bangunan infrastruktur irigasi sudah ada. Sehingga tidak ada korupsi," tegas Ahmad Yani. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.