Tata cara pelaksanaan salat Idul Adha di Kabupaten Malang tetap mengedepankan protokol pencegahan COVID-19. Masyarakat disarankan berwudlu di rumah dan membawa sajadah sendiri.
"Dalam pelaksanaan salat Idul Adha disarankan ada jarak antar jemaah agar tidak terjadi kerumunan. Untuk takbir keliling disarankan agar dihindari dan digantikan takbir di tempat ibadah masing-masing," ujar Wakil Komandan Satgas New Normal Life Kabupaten Malang AKBP Hendri Umar dalam Focus Group Discussion (FGD) penegakkan protokol COVID-19 saat Hari Raya Idul Adha di Mapolres Malang, Kamis (30/7/2020).
Dihadapan takmir masjid di wilayah hukum Polres Malang, Hendri juga mengharapkan, adanya pengaturan ketika dilakukan pemotongan hewan kurban. Termasuk jadwal pengambilan daging kurban, agar tidak menimbulkan kerumunan orang.
"Jam pengambilan daging hewan qurban agar dikelola dengan baik sehingga jamaah tidak bersamaan mengambil hewan qurban dengan cara memberi kupon pengambilan daging dengan batasan jam," tegas Kapolres Malang ini.
Hendri menambahkan, banyak masyarakat yang masih acuh dengan bahaya sebaran virus COVID-19. Padahal, protokol kesehatan sangat wajib dijalankan demi memutus sebaran virus.
Hendri juga menyebut, terdapat 178 orang yang masih menjalani perawatan karena terpapar virus COVID-19. Selain itu, angka kematian karena COVID-19 juga sangat tinggi yaitu 42 orang.
Di sisi lain, jumlah pasien sembuh juga terus bertambah, dan kini mencapai 259 orang. "Masih terdapat dua kecamatan masuk zona hijau yaitu Tirtoyudo dan Bantur. Sementara tingkat penularan tertinggi adalah di Kecamatan Lawang serta Singosari. Tetapi masyarakat banyak yang acuh dengan minim menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker," sebut Hendri.
Tonton video 'Wantim MUI soal Ibadah Idul Adha: Protokol Kesehatan Harus Dijaga':
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang KH Fadhol Hija menambahkan, MUI pusat sudah menerbitkan surat edaran pencegahan COVID-19 dan juga fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Menurutnya, menjaga kesehatan lebih baik daripada masuk rumah sakit karena terkena virus COVID-19. "Protokol kesehatan dari pemerintah yang menjadi pedoman merupakan ibadah ketika dijalankan. Karena menjaga kebersihan masjid termasuk ibadah. Dengan kebersihan masjid yang terjaga, Insya Allah masjid tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," ungkap KH Fadhol.
Wakil Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malang Drs M Sodiq menuturkan, jika merujuk surat edaran Menteri Agama RI, masjid yang diperbolehkan menggelar salat Idul Adha adalah yang berada di zona hijau.
"Apabila wilayah tersebut terbilang zona kuning, maka tidak boleh melaksanakan salat Idul Adha berjamaah," kata Sodiq dalam FGD.
Menurut Sodiq, takmir masjid wajib menyediakan masker, tempat cuci tangan bagi jemaah. Termasuk rutin melakukan penyemprotan cairan desinfektan demi memutus sebaran COVID-19.
"Sementara jemaah mempunyai kewajiban, benar-benar dalam kondisi sehat, pakai masker, hindari kontak fisik dan kerumunan, dan bagi lansia dianjurkan tetap berada di rumah," pungkas Sodiq.
Data Satgas COVID-19 Kabupaten Malang per 28 Juli 2020, jumlah pasien terkonfirmasi mencapai 475 orang, sembuh 259 orang, dan meninggal dunia sebanyak 43 orang.