"Untuk sementara belum menyelenggarakan untuk Balai Kota Surabaya," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (29/7/2020).
Irvan menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19. Salah satu poinnya yakni, agar melaksanakan salat Idul Adha di ruang terbuka.
"SE wali kota, diupayakan kalau melaksanakan salat Id sebisa dan sedapat mungkin berada di tempat terbuka. Seperti lapangan dan lain sebagainya," imbuhnya.
Selain itu, panitia penyelenggara juga diharapkan untuk membentuk sekat. Itu merupakan salah satu penerapan protokol kesehatan.
"Kalau tidak ada, kalau tidak bisa melaksanakan itu ya jangan dilaksanakan. Sebisa mungkin jangan di tempat tertutup. Tapi sebisanya di tempat terbuka," jelasnya.
"Sudah kita sosialisasikan melalui surat edaran, Bu Wali Kota sendiri sudah menyampaikan ke seluruh takmir," pungkasnya. (sun/bdh)