Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut mutasi Jabatan dan penataan PNS di lingkungan Pemkab Jember carut marut karena telah menabrak banyak aturan. Salah satunya, di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan ada sebuah jabatan bernama Kasi Kambing.
Jabatan ini tak berkolerasi dengan sistem yang ada di pusat. Seorang mantan pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember membenarkan adanya jabatan tersebut. Hanya saja, namanya bukan Kasi Kambing, melainkan Kasi Ternak Kambing dan Domba.
"Memang ada, namanya Seksi Ternak Kambing dan Domba. Jadi, pejabatnya adalah Kasi Ternak Kambing dan Domba. Dia ada di bawah Kabid Peternakan," kata Mantan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Zaenal saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).
Menurut Zaenal, Seksi Ternak Kambing dan Domba dibentuk berdasar Perbup No 33 tahun 2019. Berdasarkan Perbup tersebut, terdapat sejumlah perubahan di struktur organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
Di antara perubahan itu terjadi di Bidang Peternakan. Tiga seksi sebelumnya yang ada di Bidang itu dihapus. Selanjutnya diganti tiga seksi baru. Yakni Seksi Ternak Sapi, Seksi Ternak Unggas, lalu Seksi Ternak Kambing dan Domba.
"Perubahan itu terjadi sekitar awal 2019," kata Zaenal.
Menurut Zaenal, perubahan itu bisa merugikan Pemkab Jember. Sebab Pemkab Jember akan kehilangan pemasukan dari retribusi yang berasal dari rumah pemotongan hewan. Karena yang disebutkan dalam seksi itu tak mencakup semua hewan ternak.
"Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan ini kan ada pemasukan dari retribusi yang berasal dari rumah potong hewan. Di rumah potong hewan itu kan banyak ternak yang dipotomg. Nah kalau kemudian seksinya terlalu spesifik, kita akan kehilangan retribusi untuk pemotongan Kuda, Kerbau, Babi dan hewan ternak lainnya," terang Zaenal.
Zaenal mengaku sempat mengirim staf telaah terkait struktur organisasi baru di dinasnya itu. Namun kemudian dia malah diminta menarik kembali surat mengenai telaah staf itu.
"Oleh Kabag Organisasi waktu itu, saya diminta menarik surat. Alasannya supaya nggak jadi ramai. Saya menolak. Sebab saya merasa memberikan telaah staf merupakan bagian dari tugas saya. Masalah telaah saya dipakai atau tidak, itu sudah bukan menjadi urusan saya lagi. Tapi kalau disuruh menarik surat, saya tidak mau," tandasnya.
Akhirnya, sambung Zaenal, struktur organisasi itu tetap berlaku. Namun hal itu tidak berlangsung lama. Struktur organisasi berubah lagi berdasarkan perbup yang baru.
"Berubah lagi. Jadi tiga seksi itu dihapus. Diganti lagi dengan nama lain. Sampai sekarang," katanya.
Namun Zaenal merasa ada yang aneh dengan perbup yang menjadi dasar perubahan struktur organisasi itu. Sebab menurut Zaenal perbup itu tidak bernomor.
"Sampai saya pensiun pada akhir Mei 2020 kemarin, Perbupnya belum ada nomornya. Bahkan yang ada hanya fotokopian. Itu pun kata teman saya tidak boleh diedarkan," pungkas Zaenal.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember Nana Sumiarsih mengaku tidak tahu menahu tentang adanya Kasi Kambing tersebut. Dia beralasan merupakan orang baru yang bertugas di tempat itu.
"Saya orang baru, jadi nggak tahu tentang Kasi Kambing. Yang jelas sekarag ini di Dinas ini nggak ada namanya Kasi (Kambing) itu. Kalau sebelumnya ada, saya nggak tahu," tandasnya.