Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono, mengatakan sudah menerima SPDP atas dugaan kasus pembakaran mobil Via Vallen sejak Senin, (6/7). Namun hingga kini belum ada penyerahan berkas perkara dari polisi.
"SPDP-nya sudah masuk, tapi berkas perkaranya belum," ujar Gatot kepada detikcom, Selasa (28/7/2020).
Meski berkas belum diserahkan tetapi pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum yang akan mengawal kasus tersebut di persidangan. Tiga jaksa itu adalah Budi Cahyono dan kawan kawan.
"Kami sudah menyiapakan tiga jaksa untuk menangani perkara tersebut," jelas Gatot.
Pembakaran mobil milik Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 Wib. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Tak berselang lama, pria pembakar mobil, Pije (40), diamankan. (iwd/iwd)