Desakan Revisi Perwali No 33 Tahun 2020, Pemkot Surabaya Kaji Lebih Lanjut

Desakan Revisi Perwali No 33 Tahun 2020, Pemkot Surabaya Kaji Lebih Lanjut

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 20:45 WIB
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Para pekerja seni dan pekerja hiburan malam wadul ke DPRD Kota Surabaya agar Perwali No 33 tahun 2020 direvisi. Pemkot Surabaya sendiri akan mengubah perwali mengikuti perkembangan situasi pandemi COVID-19.

"Iya nantinya Perwali akan direvisi, memang akan direvisi dengan melihat situasi terakhir pandemi," ujar Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada detikcom, Selasa (28/7/2020).

"Jadi mempertimbangkan kondisi pandemi terakhir seperti apa. Ketika itu sudah dirasakan trennya menurun, berubah menjadi hijau nanti akan ada kajian-kajian lagi nantim," kata Irvan.

Irvan memastikan revisi Perwali akan ada perubahan. Namun pihaknya meminta semuanya saat ini bersabar menunggu situasi pandemi corona di Surabaya.

"Jadi mohon teman-teman bersabar. Karena ini memang untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat," lanjut Irvan.

Sementara itu, terkait desakan DPRD Kota Surabaya agar Pemkot Surabaya memperhatikan nasib para pekerja seni dan pekerja hiburan malam yang selama 5 bulan tidak mendapatkan penghasilan, Irvan mengaku akan menindaklanjutinya.

"Nanti akan kita diskusikan dengan OPD terkait," tandas Irvan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.