Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan semula pihaknya menggerebek pasangan 'kumpul kebo' di kawasan bekas lokalisasi Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kepada polisi, perempuan yang kepergok melayani pria hidung belang itu mengaku dijajakan oleh Choirul Anam (32), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang. Anam akhirnya dicokok polisi pada Jumat (23/7).
"Pelaku CA (Choirul Anam) menawarkan PSK tersebut secara online menggunakan aplikasi MiChat," kata Retno saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (27/7/2020).
Anam akhirnya mengakui perbuatannya. Selama sebulan terakhir, dia sudah tiga kali menjual seorang PSK kepada pria hidung belang menggunakan MiChat. Yaitu janda berinisial FT usia 20 tahun warga Kecamatan Diwek, Jombang.
"Setiap transaksi pelaku dapat keuntungan Rp 100.000 dari PSK. Tarif PSK transaksi pertama Rp 500.000, kedua Rp 500.000 ketiga Rp 600.000," terang Retno.
Akibat perbuatannya, Anam dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang Mucikari. Hukuman satu tahun dan empat bulan penjara sudah menantinya.
Kepada wartawan, Anam mengakui perbuatannya. Dia sudah tiga kali menjajakan FT menggunakan MiChat. Janda satu anak itu baru dia kenal sebulan yang lalu.
"Dia (FT) sendiri yang memberi imbalan, saya tidak minta," ujarnya. (iwd/iwd)