Polda Sumbar Bongkar Prostitusi Online Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

Polda Sumbar Bongkar Prostitusi Online Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

Jeka Kampai - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 18:22 WIB
Konferensi pers kasus dugaan prostitusi (Jeka-detikcom)
Konferensi pers kasus dugaan prostitusi. (Jeka/detikcom)
Padang -

Polda Sumatera Barat membongkar kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Satu orang lelaki yang diduga berperan sebagai muncikari diamankan beserta dua perempuan muda, termasuk anak di bawah umur yang diinapkan di kamar hotel.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu bersama Panit I Subdit IV Ditreskrim Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian memberi pemaparan soal kasus ini. Satake menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan warga.

"Ada laporan dari masyarakat. Tim kita kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran atas aktivitas tersebut di sebuah hotel berbintang," jelas Satake kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Rabu (22/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan penangkapan, diamankan dua wanita yang sedang berada di kamar hotel dengan nomor 329 dan 340. Dua wanita ini disuruh tersangka yang berperan sebagai muncikari untuk melayani dua orang tamu yang akan memakai jasanya," tambah Doni Rahmadian.

Menurut Doni, dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang: seorang lelaki berinisial DEP (26) yang merupakan muncikari serta dua wanita muda berinisial BG (16) dan TFP (19).

Dari hasil penyidikan, DEP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan orang, sedangkan dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) itu kini berstatus saksi. Keduanya dititipkan di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Solok.

"Terhadap dua wanita itu sekarang dititipkan di panti sosial Andam Dewi Solok untuk dilakukan rehabilitasi," tutur Doni.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, DEP diduga menawarkan para wanita tersebut melalui WhatsApp. "Wanita ini untuk anak bawah umur berasal dari luar Sumbar, sedangkan satunya lagi dari Padang. Mereka ini awalnya adalah SPG rokok," katanya.

Untuk layanan seks, DEP mematok harga Rp 800 ribu, di mana 200 ribu diambil dirinya sebagai jasa muncikari. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta, sejumlah kondom dan HP serta sarung kunci kamar hotel.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads