Pekerja Hiburan Malam di Surabaya Wadul ke Dewan, Minta Jam Malam Dicabut

Pekerja Hiburan Malam di Surabaya Wadul ke Dewan, Minta Jam Malam Dicabut

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 17:21 WIB
pekerja seni dan hiburan malam
Pekerja seni dan tempat hiburan malam menunggu perwakilan yang hearing (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Para pekerja seni dan tempat hiburan malam mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka mengadu ke dewan agar Perwali No 33 Tahun 2020 dicabut.

Aduan mereka direaksi dengan hearing bersama dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya di ruang Banmus. Mereka menyampaikan keberatan dengan adanya Perwali No 33 tahun 2020 yang melarang dan membatasi tempat mereka bekerja.

"Dari hiburan malam, teman-teman buruh dan pekerja ingin sekali, kehadirannya untuk mencabut atau menarik kembali Perwali No 33 Tahun 2020. Karena itu semua, sudah kering air mata ini, sudah habis dari apa yang kita punya," kata Bagio, salah satu manager di salah satu tempat hiburan malam kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

pekerja seni dan hiburan malamHearing di komisi D (Foto: Deny Prastyo Utomo)

"Jadi saya mohon untuk Ibu Risma yang terhormat untuk menindak lanjuti menarik kembali perwali tersebut," ujar Bagio.

Bagio mengatakan aspirasi mereka harus didengarkan dan ditindaklanjuti. Jika tidak, kata Bagio, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan, bahkan hingga turun ke jalan.

"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan turun ke Jalan. 351 pengusaha tempat hiburan malam, baik panti pijat dan hiburan malam akan turun ke jalan," tandas Bagio.

Sementara itu, selama perwakilan mereka melakukan hearing dengan komisi D, sejumlah pekerja seni dan hiburan malam menunggu di luar gedung DPRD Surabaya.

Tonton video 'Blak-blakan Pengusaha Hiburan Malam "Kami Legal dan Bayar Pajak":

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.