"Yang jelas Ibu (Gubernur Khofifah) sudah laporan. Laporannya ke Mendagri, tinggal nunggu Mendagri gimana," kata Kepala Inspektorat Jatim, Helmi Perdana Putra kepada detikcom, Senin (27/7/2020).
Saat ini, Helmi meminta semua pihak menunggu keputusan dari Mendagri terkait Bupati Jember Faida. Dikatakan Helmi, Mendagri sempat meminta keputusan dari Gubernur Jatim.
"Awalnya Mendagri bilang, semuanya tergantung keputusan Gubernur Jatim gimana. Nah kita ini (Pemprov Jatim) sudah melayangkan, bolanya sudah di sana, bagaimana keputusannya di sana. Apalagi ditambah pemakzulan, bagaimana sikap Mendagri?," jelasnya.
Meski Mendagri sempat meminta mediasi antara DPRD Jember dan Bupati Faida, Helmi enggan memfasilitasi karena sudah dilakukan pihaknya berulang kali.
"Kita mikir, apa yang harus dimediasi, kesalahannya sudah jelas. Sudah jelas bupati melanggar sumpah jabatan, bupati melanggat peraturan perundang-undangan. Bola sudah di sana, kita sudah cukup," terangnya.
Helmi menambahkan, pihaknya telah melaporkan setiap pelanggaran Bupati Jember ke Mendagri. Seperti tidak menindaklanjuti surat rekomendasi dari Mendagri.
"Sudah jelas melanggar undang-undang semua itu. Tidak merekom hasil pemeriksaan Mendagri saja itu kesalahan besar. Karena aturannya kepala daerah yang diperiksa wajib menindaklanjuti. Itu sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, suratnya dari Desember 2019 lo. Juga APBD telat, karena upaya egoisme dari bupati," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, DPRD Jember melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang kemudian berujung pada pemakzulan pada Bupati Jember Faida pada rapat paripurna, Kamis (23/7/2020). Pemakzulan dipicu beragam kesalahan. Di antaranya membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum, mutasi yang tak prosedural dan lain-lain.
Tonton video 'Soal Pemakzulan Bupati Jember, Komisi II DPR Kasih Wejangan':
(fat/fat)