Penembok Rumah Wisnu 'Kabur', Surat Peringatan Terakhir Dititipkan Tetangga

Penembok Rumah Wisnu 'Kabur', Surat Peringatan Terakhir Dititipkan Tetangga

Charoline Pebrianti - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 11:53 WIB
rumah tertutup tembok
Surat perintah pembongkaran tembok rumah Wisnu (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo - Mistun, penembok akses rumah Wisnu Widodo (48) sudah menerima dua surat peringatan pembongkaran tembok. Namun perintah dalam surat itu tak diindahkan.

Surat peringatan ketiga seharusnya diserahkan ke Mistun pada Sabtu (25/7) kemarin. Namun Mistun 'kabur' sehingga surat itu dititipkan ke kepala dusun.

Mistun diduga sejak pagi buta sudah berangkat ke rumah saudara suaminya, Edy ke Desa Tosanan, Kecamatan Kauman. Pulangnya pun tengah malam.

"Sabtu (25/7) saya mau ngasih surat peringatan ketiga, tapi karena sejak semalam saya nunggu dengan pak Kapolsek sampai jam 10 malam tidak ketemu, akhirnya saya titipkan ke tetangganya yang juga pak Kamituwo (Kasun)," tutur Kades Gandu Kepuh Suroso kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Suroso menambahkan menurut Kasun yang juga tetangga dekat Mistun itu, Mistun sudah berangkat keluar rumah sejak pagi buta. Dan baru kembali ke rumah tengah malam.

"Katanya sih ke rumah saudara suaminya di Tosanan," terang Suroso.

Sejak berita ini viral, Suroso mengaku malu dengan kejadian yang ada di desanya. Namun ini bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat lain.

"Saya malu dengan kejadian ini, tapi mau gimana lagi," ujar Suroso.

Sebelumnya, sejak tahun 2017 lalu rumah Wisnu Widodo tertutup pagar tembok setinggi satu meter yang dibangun tetangganya pasutri, Mistun dan Edy.

Permasalahan ini awalnya dipicu, ternak ayam milik keluarga Widodo dan buang kotoran sembarangan hingga terinjak Mistun. Penyebab lainnya, keluarga Widodo menjual tanah di depan rumahMistun ke orang lain daripada ke Mistun karena penawarannya yang rendah.

Mistun yang meradang akhirnya menutup rumah Widodo dengan pagar setinggi satu meter. Karena rumahnya tertutup, Widodo pun mengajukan aduan perdata ke pengadilan. Hasilnya, jalan tersebut merupakan jalan desa dan tembok tersebut harus dibongkar. Rencananya, pembongkaran akan dilakukan Rabu (29/7). (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.