Pagar Tembok yang Tutup Rumah Wisnu Dipastikan Berdiri di Tanah Desa

Pagar Tembok yang Tutup Rumah Wisnu Dipastikan Berdiri di Tanah Desa

Charoline Pebrianti - detikNews
Minggu, 26 Jul 2020 21:24 WIB
rumah tertutup tembok
Pagar 1 meter yang menutup akses rumah Wisnu (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo - Pagar tembok setinggi satu meter yang mengelilingi rumah Wisnu Widodo (48) ternyata berdiri di jalan desa. Yang membangun pagar tembok adalah Mistun dan Edy, tetangga Wisnu.

Ini diungkapkan oleh Kades Gandu Kepuh Suroso berdasarkan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Ponorogo yang menyatakan tembok tersebut berdiri di atas jalan desa.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 25/Pdt.Plw/2019/PN, saudari Mistun diminta untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yaitu pembongkaran tembok.

"Dalam putusan tertulis lokasi sengketa merupakan jalan umum atau jalan desa menuju jalan utama," ujar Suroso kepada wartawan, Minggu (26/7/2020).

Sebab, di peta desa jalan menurut Suroso muncul dan diklaim sebagai jalan desa. Bahkan nantinya, jalan tersebut bisa dibangun dengan menggunakan dana APBDes.

"Kalau melihat peta desa memang muncul jalan, sesuai aturan ahli waris memang ada jalan ke belakang. Muncul jalan pada akhirnya jalan desa bisa diajukan bangunan lewat APBDes," jelas Suroso.

Sejak tahun 2017 lalu, keduanya sudah naik ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini. Terakhir, sejak 3 bulan lalu kasus ini dimenangkan oleh pihak Widodo. Sebab, sesuai peta desa jalan tersebut merupakan jalan desa.

"Harusnya dibongkar itu, karena punya jalan desa," pungkas Suroso. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.