Ini Surat Peringatan Pembongkaran Tembok yang Tutup Akses Rumah Wisnu

Ini Surat Peringatan Pembongkaran Tembok yang Tutup Akses Rumah Wisnu

Charoline Pebrianti - detikNews
Minggu, 26 Jul 2020 12:49 WIB
rumah tertutup tembok
Surat peringatan pembongkaran tembok (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo - Kasus pagar tembok rumah Wisnu Widodo (48) sebenarnya sudah dimenangkan Wisnu di pengadilan. Surat peringatan sudah dilayangkan, namun Mistun tak membongkar tembok.

Kades Gandu Kepuh, Suroso mengatakan pada tanggal 5 Juli 2020 lalu pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan pertama kepada Mistun.

Didalamnya tertulis berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 25/Pdt.Plw/2019/PN, saudari Mistun diminta untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yaitu pembongkaran tembok.

"Dalam putusan tertulis lokasi sengketa merupakan jalan umum atau jalan desa menuju jalan utama," jelas Suroso kepada wartawan, Minggu (26/7/2020).

Jika tidak segera membongkar, lanjut Suroso, maka pihak berwenang akan melakukan eksekusi berdasarkan surat peringatan.

"Di dalam surat peringatan itu juga saya tegaskan apabila Mistun belum atau tidak mau melaksanakan pembongkaran maka akan dieksekusi pihak berwenang," pungkas Suroso.

Kasus pagar tembok rumah Wisnu Widodo (48), warga Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo pernah diatensi Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Pihak PN Ponorogo sempat mengecek langsung lokasi.

"Pada Oktober 2019 lalu tim pengadilan sempat mengecek lokasi," tutur Suroso.

Menurut Suroso, pengecekan dilakukan pada Senin (21/10/2019). Suroso sempat mendampingi pengecekan tersebut.

"Ya, saya diminta untuk mendampingi lokasi sengketa, saya ikuti," tandas Suroso.

Tonton video 'Perkara Pagar Lahan, 2 Pria di Kolaka Bunuh Kakak-Adik':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.