Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan kampanye di masa pandemi memang diperbolehkan. Namun dengan mengedepankan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat, yang mana telah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: KPU Buka Ruang Untuk Kampanye Daring |
"Seluruh metode kampanye telah diatur undang-undang tetap diberlakukan. Tetapi setiap metode itu kita berlakukan protokol kesehatan misalnya untuk kampanye terbuka itu hanya boleh dihadiri maksimal 40% dari kapasitas ruangan," kata Arief usai melakukan coklit di kediaman Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Jemurwonosari Surabaya, Minggu (26/7/2020).
"Kemudian semua harus menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, memakai hand sanitizer dan lain-lain," imbuhnya.
Kendati demikian, untuk kampanye tatap muka ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Arief menyebut gugus tugas atau satgas di daerah bisa mengizinkan atau tidak para calon kepala daerah melakukan kampanye. Izin ini berdasarkan hasil analisa di daerah tersebut menjadi zona merah penyebaran COVID-19 atau tidak.
"Satu tambahan untuk kampanye dalam bentuk tatap muka secara langsung harus mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait. Karena KPU tidak punya kemampuan untuk menentukan sebuah daerah itu statusnya hijau, kuning, merah, hitam atau apapun kita tidak punya kemampuan..Maka gugus tugas atau sekarang namanya satgas itu mereka lah yang nanti mempunyai kompetensi untuk menentukan apakah di daerah tersebut boleh dilakukan kampanye terbuka dengan cara tatap muka atau tidak. Itu sudah kita atur dalam PKPU nomor 6," papar Arif.
Tonton video 'Anies Klaim Pasar Relatif Aman dari Covid-19 dalam 2 Minggu Terakhir':
(hil/iwd)