"Masalah ini ada sejak 2017, Pemdes sudah melakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan tapi tidak berhasil," tutur Ipong kepada wartawan, Minggu (26/7/2020).
Ipong mengatakan akhirnya Wisnu melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Hasilnya, keputusan pengadilan Ponorogo memutuskan untuk membongkar pagar tersebut.
"Dan tanah itu tanah aset atau kas desa, sampai hari ini bu Mistun belum bersedia membongkar," terang Ipong.
![]() |
Dari pengadilan, lanjut Ipong, sudah ada peringatan satu dan dua. Dan Senin (27/7) besok akan diberi peringatan ketiga. Namun jika peringatan ketiga tersebut tidak digubris maka pagar tembok setinggi satu meter tersebut terpaksa dirobohkan paksa.
"Senin besok diberi peringatan ketiga. Ketika tidak diindahkan akan dilakukan pembongkaran paksa," tandas Ipong.
Sebelumnya, Kades Gandu Kepuh Suroso menjelaskan awalnya kedua orang tersebut, Widodo dan Mistun tidak ada permasalahan.
Widodo kebagian rumah di belakang sedangkan dua saudaranya membangun dua rumah di bagian depan. Sementara Mistun yang kembali dari luar negeri membangun rumah di belakang Widodo.
Permasalahan muncul, kata dia, saat Widodo memelihara ayam pada 2016. Saat itu, ayam milik Widodo sering ke rumah Mistun.
"Namanya ayam kan buang kotoran sembarangan, nah Mistun kadang menginjak kotoran ayam, marah," tutur Suroso.
Akhirnya, Mistun pun memagari keliling dengan tembok setinggi satu meter. Tujuannya agar ayam Widodo tidak ke rumahnya. Akibat tembok itu, Widodo pun kesulitan akses keluar masuk rumahnya.
Tonton video 'Perkara Pagar Lahan, 2 Pria di Kolaka Bunuh Kakak-Adik':
(iwd/iwd)