Pakar Sebut Ada Kebuntuan Komunikasi Antara DPRD dan Bupati Jember

Pakar Sebut Ada Kebuntuan Komunikasi Antara DPRD dan Bupati Jember

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 19:43 WIB
Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida (Foto: Yakub Mulyono/detikcom)
Surabaya -

Bupati Jember Faida tengah menjadi sorotan karena diusulkan untuk dimakzulkan DPRD. Usulan itu dikemukakan saat paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Herlambang Wiratraman mengaku tidak terkejut dengan usulan dari DPRD Jember. Sebab menurutnya selama ini memang ada kebuntuan komunikasi politik antara DPRD dan Bupati Faida.

"Sebenarnya sama sekali tidak terkejut dengan langkah itu yang diambil sampai pada tahap hak menyatakan pendapat dan usulan pemakzulan ya bukan pemakzulan. Usulan pemberhentian kalau bahasa hukumnya kepala daerah," terang herlambang saat berbincang dengan detikcom, Jumat (24/7/2020).

"Kenapa tidak terkejut? Karena selama ini ada proses komunikasi politik yang buntu antara DPRD dan Bupati Jember," imbuh pria yang berasal dari Jember itu.

Menurut Herlambang, kebuntuan komunikasi politik itu seharusnya tak terjadi. Sebab antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian dari pemerintah daerah.

"Padahal kalau kita mengacu pada UU pemerintahan daerah yang disebut pemerintah daerah itu ya kepala daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif). Anda bisa bayangkan kalau komunikasi politik buntu berlangsung cukup panjang. Sehingga semestinya ada proses solutif atas hal itu," tuturnya.

Tonton video 'Mengenal Bupati Faida yang Dimakzulkan DPRD Jember':

[Gambas:Video 20detik]



Karena ada kebuntuan itu, lanjut Herlambang, DPRD kemudian menempuh sejumlah langkah yang diharapkan menjadi solusi. Namun semua langkah yang diambil DPRD rupanya tak memberi jalan keluar dan berakhir dengan usulan pemakzulan.

"Dari DPRD ada langkah angket, interpelasi, mediasi, konsultasi dan seterusnya. Itu yang saya ikuti ya. Langkah itu ternyata tidak memberi solusi, jalan keluar bagi penyelenggaraan pemerintah. Sehingga langkah terakhir yang ditempuh DPRD adalah usulan pemakzulan," urainya.

Dikatakan Herlambang, usulan pemakzulan DPRD ke Bupati Jember juga dinilai sudah prosedural dan sudah mengikuti mekanisme langkah-langkah hukum.

"Langkah itu langkah yang prosedural memang ada diatur dalam tatib secara khusus merujuk pada tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Dan itu ditempuh dengan mekanisme setelah langkah-langkah hukum yang lain seperti hak interpelasi juga sudah digunakan," ujarnya.

"Nah itu artinya kalau sekarang paripurna kan itu prosesnya itu hak MP (menyatakan pendapat) mengusulkan pemberhentian ya kalau ditanya apakah sudah sesuai prosedur? ya sudah. Prosesnya sudah diikuti secara tahapan," tandas pria peraih M Yamin Award 2018 itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.