Bupati Jember Faida mempersilakan dewan melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang kemudian berujung pada pemakzulan dirinya. Namun Faida menegaskan bahwa apa yang dituduhkan dalam pemakzulan, sebelumnya sudah diklarifikasi dalam mediasi yang difasilitasi kemendagri.
"Bagi saya, apa yang dituduhkan dewan itu semuanya sudah diklarifikasi dan sudah mendapat mediasi di kemendagri. Sebelumnya juga sudah melalui Provinsi Jawa Timur," kata Faida kepada wartawan usai mengikuti pengajian di pendopo kabupaten, Kamis (23/7/2020) malam.
Dia menjelaskan, mediasi itu berlangsung lebih dari 7 jam. Dari DPRD Jember juga hadir dalam mediasi itu. Dan dari mediasi itu sudah menghasilkan solusi.
"Dan (sebelumnya) kami diberi waktu untuk paparan. Jadi semua itu sudah klir," tambah Faida.
Dia menyebut, di antara hasil mediasi itu menyatakan APBD Jember sudah sah, meski hanya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Demikian juga tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah klir.
"Jadi masalah-masalah yang dibahas (dalam HMP) itu sudah mencapai kesepakatan. Bahkan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak, tanpa paksaan. Dan itu masih berjalan," tegasnya.
"Jadi kalau dewan melakukan HMP ini juga kami persilakan. Bahwa ini ada mekanisme. Bahwa dewan melanjutkan ke Mahkamah Agung ya kita ikuti mekanismenya," sambungnya.
Tonton video 'Mengenal Bupati Faida yang Dimakzulkan DPRD Jember':
Bupati Jember Faida dimakzulkan. Pemakzulan dilakukan saat DPRD Jember saat paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7/2020). Dewan menyebut bupati kelahiran Malang ini melakukan beberapa kesalahan hingga berujung dimakzulkan.
Faida yang sebelumnya dikenal sebagai dokter ini disebut melakukan mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik.
Selain itu Bupati Jember juga disebut membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum.
"Contoh di Dinas Peternakan, di situ ada Kasi Kambing. Dasar membuat Kasi Kambing ini apa...? Nggak ada aturan yang menjadi cantolannya. Kemudian di Dinas Perhubungan ada Kasi Haji. Padahal urusan haji bukan ranah pemerintah daerah," terang Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.