Poin-poin Kesalahan Bupati Jember hingga Berujung Pemakzulan

Round-Up

Poin-poin Kesalahan Bupati Jember hingga Berujung Pemakzulan

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 08:09 WIB
Bupati Jember dr Faida
Bupati Jember Faida (Foto file: Yakub Mulyono/detikcom)
Surabaya -

Bupati Faida menjadi bupati pertama perempuan di Kabupaten Jember. Menjadi kebanggaan tersendiri bagi kabupaten yang dikenal dengan 1.000 bukit memiliki kepala daerah perempuan. Namun seiring berjalannya waktu, wanita kelahiran Malang ini dimakzulkan 45 anggota DPRD Jember sidang paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Faida yang sebelumnya dikenal sebagai dokter ini disebut melakukan mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik.

"Mutasi itu tak sesuai aturan. Dan itu dibuktikan dengan terbitnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di surat itu jelas disebutkan bahwa mutasi itu cacat hukum. Bayangkan saja, 700 pejabat dimutasi tak prosedural," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (23/7/2020).

Selain itu, Bupati Faida juga membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum.

"Contoh di Dinas Peternakan, di situ ada Kasi Kambing. Dasar membuat Kasi Kambing ini apa...? Nggak ada aturan yang menjadi cantolannya. Kemudian di Dinas Perhubungan ada Kasi Haji. Padahal urusan haji bukan ranah pemerintah daerah," terang Halim.

"Ada lagi mutasi pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dapat teguran dari Dirjendukcapil. Sebab mutasi di lembaga itu bukan ranah bupati," sambung Halim.

Akibat dari mutasi yang tak prosedural itu, banyak pejabat yang terganjal kenaikan pangkatnya. Jember akhirnya tidak mendapat kuota penerimaan CPNS. Bahkan kemudian ada surat dari Kemendagri yang memerintahkan agar Bupati Faida mengembalikan posisi pejabat yang dimutasi.

"Carut marut tata kelola pemerintahan inilah kemudian yang membuat kita mengajukan hak bertanya atau hak interpelasi," ujar Halim.

Tonton video 'Mengenal Bupati Faida yang Dimakzulkan DPRD Jember':

[Gambas:Video 20detik]



"Apalagi surat dari Kemendagri tidak dilaksanakan oleh bupati," sambungnya.

Namun, kata Halim, waktu itu hak interpelasi tak mendapat respon dari Bupati Faida. Hingga kemudian DPRD Jember sepakat melakukan hak melakukan penyelidikan atau hak angket.

"Hasil dari hak angket ini juga tak mendapat respon dari bupati. Akhirnya kita sepakat melakukan HMP sambung Halim.

Selain itu ada keterlambatan Bupati Jember Faida dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Akibatnya, Jember tidak mendapat kuota.

Akibatnya, kesempatan bagi masyarakat Jember untuk mengabdi sebagai PNS menjadi hilang. Dan ini juga berdampak bagi kehidupan kesejahteraan masyarakat.

"Terutama yang tahun kemarin usianya merupakan batas maksimal yang dipersyaratkan untuk mendaftar PNS. Kesempatan mereka ini jadi musnah. Juga peluang GTT/PTT untuk diangkat jadi PNS jadi terhambat," tambahnya," tegas Halim.

Terakhir, yakni tentang proses pengadaan barang dan jasa. Bupati Jember dinilai dengan sengaja tidak mematuhi aturan dalam proses tersebut. Ini menyebabkan kerugian negara.

"Contoh, ada beberapa gedung ambruk, kemudian pembangunan infrastruktur yang mangkrak. Belum lagi soal unefisiensi anggaran. Ini sangat berdampak luas terhadap masyarakat," pungkas legislator Partai Gerindra itu.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.