"Belum ada petunjuk penggantian istilah, masih yang lama. Sistem pelaporan dari daerah ke propinsi masih mengacu istilah yang lama," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad, Jumat (24/7/2020).
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Istilah ODP diganti menjadi Kasus Suspect, PDP diganti dengan Kasus Probable dan OTG berganti menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala atau Asimptomatik.
"Ya nunggu dari propinsi, kan pelaporan harus sama antara daerah sama propinsi termasuk istilah yang dipakai. Petunjuk dari propinsi bertahap perubahannya," terang Syaifudin.
Situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, https://covid19.pasuruankab.go.id, masih menggunkan istilah lama. Yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif COVID-19.
Situs tersebut membeberkan angka kasus COVID-19 pada 23 Juli, yakni 1370 ODP, 404 PDP dan 516 positif.
Dari 1370 ODP, sebanyak 1369 sudah lepas pantau. Sementara dari 404 PDP, 134 orang dirawat, 66 isolasi mandiri, 120 sembuh dan 84 meninggal dunia.
Untuk 516 positif, 144 orang dirawat, 26 orang isolasi mandiri, 289 orang sembuh dan 57 orang meninggal dunia. (iwd/iwd)