Berdasarkan pantauan detikcom, situs resmi gugus tugas https://covid19.pasuruankab.go.id, masih menggunakan istilah lama. Yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif COVID-19.
Padahal dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Istilah ODP diganti menjadi Kasus Suspect, PDP diganti dengan Kasus Probable dan OTG berganti menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala atau Asimptomatik.
"Data kasus COVID-19 pada 22 Juli, 1370 ODP, 402 PDP dan 505 positif," demikian data yang disimak detikcom, Kamis (23/7/2020) pukul 16.30.
Dari 1370 ODP, sebanyak 1369 sudah lepas pantau. Sementara dsari 402 PDP, 132 orang dirawat, 66 isolasi mandiri, 120 sembuh dan 84 meninggal dunia.
Untuk 505 positif, 171 orang dirawat, 25 orang isolasi mandiri, 255 orang sembuh dan 54 orang meninggal dunia. (iwd/iwd)