Pemerintah Kota Malang belum mengizinkan tempat hiburan dan rumah karaoke beroperasi kembali. Alasannya, siapa yang menjamin protokol pencegahan COVID-19 benar-benar dijalankan. Seperti physical distancing.
Wali Kota Malang Sutiaji mengaku, belum ada rencana pengoperasian kembali tempat hiburan dan karaoke. Kecuali ada lampu hijau dari pemerintah pusat, otomatis jasa hiburan tersebut akan dibuka kembali.
"Siapa yang bisa jamin physical distancing, jika beroperasi kembali. Seperti bioskop seluruh Indonesia juga masih tutup," tegas Wali Kota Malang Sutiaji kepada detikcom, Kamis (23/7/2020).
Pemerintah Kota Malang menegaskan, bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 masih berlaku hingga hari ini. Karena itu, sektor usaha hiburan maupun karaoke belum direkomendasikan untuk beroperasi kembali.
Adanya tren kenaikan jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 terus mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir menjadi pertimbangan mendasar bagi Pemkot Malang untuk merekomendasikan jasa usaha yang memiliki resiko tinggi penyebaran Corona.
"Pemkot Malang tetap mendengarkan aspirasi para pelaku usaha, tetapi harus memperhatikan kondisi yang ada. Apalagi perkembangan terakhir, terjadi kenaikan jumlah pasien terkonfirmasi virus COVID-19. Dan tentunya, kita juga harus harmonisasi dengan Malang Raya, artinya harus ada kesalarasan karena kita tidak berdiri sendiri," imbuh Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto.
Tonton video 'DPRD DKI: Belum Tepat Jika Tempat Hiburan Malam Dibuka':
Sebelumnya, Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Kota Malang menyuarakan harapan sektor usaha yang diterjuni dapat beroperasi kembali. Mengingat sudah lima bulan lamanya, mereka harus menutup jam operasi karena pandemi COVID-19.
"Kami sudah tutup sudah sejak Maret 2020, bagaimana nasib para karyawan kami. Jika usaha kami tidak ada kepastian untuk bisa beroperasi kembali," ujar Ketua Perkahima Malang Bambang Hermanto terpisah.
Bambang mengaku, pihaknya berkeinginan dapat mengajukan audensi dengan Wali Kota Malang untuk menyampaikan segala keresahan yang dialami seluruh pemilik usaha.
"Kami berharap bisa audensi dengan Bapak Wali Kota untuk sampaikan uneg-uneg dan juga sangat berharap bisa diizinkan beroperasi kembali," aku Bambang.
Bambang menegaskan, sekitar 20 tempat hiburan dan karaoke yang tergabung dengan Perkahima Malang sudah sepakat dan berkomitmen menjalankan protokol pencegahan COVID-19 yang dianjurkan oleh pemerintah.
"Sudah semua, kami menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dengan harapan bisa memutus sebaran virus. Beberapa usaha karaoke di Kota Batu sudah ada yang buka dengan dasar rekomendasi dari gugus tugas, tinggal nunggu untuk bisa beroperasi kembali," pungkas Bambang.