3 Tahun Buron, DPO Koruptor Dana Pileg 2013 Menyerahkan Diri ke Kejari Blitar

3 Tahun Buron, DPO Koruptor Dana Pileg 2013 Menyerahkan Diri ke Kejari Blitar

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 20:11 WIB
DPO Koruptor Dana Pileg 2013 Menyerahkan Diri ke Kejari Blitar
DPO Koruptor Dana Pileg 2013 Menyerahkan Diri (Foto: Erliana Riady/detikcom)
Blitar - Tiga tahun buron dengan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), sekretaris KPUD Kabupaten Blitar, Eko Budoyo akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Blitar. Eko merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pemilu 2013-2014.

Kajari Blitar Bangkit Sormin mengatakan terpidana Eko Budoyo menyerahkan diri ke Kejari Blitar tadi sekitar pukul 08.30 WIB. Nama Eko, sebelumnya masuk daftar DPO sejak tahun 2017.

"DPO atas nama Eko Budoyo, dulu Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar menyerahkan diri tadi sekitar pukul 08.30 WIB. Yang bersangkutan ini terpidana kasus korupsi anggaran Pileg 2013-2014," kata Bangkit dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/7/2020).

Persidangan terhadap Eko Budoyo dilakukan dengan cara In Absentia. Karena yang bersangkutan telah melarikan diri sejak tahap penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO pihak Kejaksaan Negeri Blitar melalui surat No: B-98/O.5.22/Fd.1/01/2017 tanggal 12 Januari 2017 dan telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait.

Pengadilan Tipikor Surabaya melalui Putusan No: 95/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 31 Juli 2017 telah menyatakan, terdakwa Eko Budoyo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Dalam persidangan in absentia, Eko Budoyo dijatuhkan pidana penjara 6 tahun . Serta denda Rp 200 juta. Subsidair 2 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.866.166.000,- paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Jika tidak membayar, Bangkit menambahkan, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Penyitaan aset pribadi ini untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tes kesehatan serta rapid test, pukul 15.00 WIB narapidana atas nama Drs. Eko Budoyo langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIB Blitar untuk dilakukan penahanan," pungkasnya. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.