Kejari Blitar Tahan Bendahara KPUD Kabupaten Blitar

Kejari Blitar Tahan Bendahara KPUD Kabupaten Blitar

Erliana Riady - detikNews
Sabtu, 30 Des 2017 21:21 WIB
Foto: Erliana Riady
Jakarta - Kejaksaan Negeri Blitar akhirnya menahan bendahara KPUD Kabupaten Blitar atas dugaan korupsi senilai Rp 1,7 miliar. Tersangka atas nama Teguh Sutjahja (53).

Peran Teguh diduga membantu sekretaris KPUD Kabupaten Blitar, Eko Budoyo, mencairkan anggaran Pemilu Legislatif tahun 2013-2014. Karena tanpa dilengkapi SPJ atau tidak terdapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.745.058.299.

"Memang benar kami telah menahan saudara Teguh Sutjahja selaku bendahara KPUD Kabupaten Blitar. Penahanan mulai dilaksanakan pada Kamis (28/12) sampai 16 Januari 2018," kata Kasi Intelejen Kejari Blitar Safi Hadari saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/12/2017).

Masa penahanan di Lapas Kls II B Blitar ini, tambah dia, dapat diperpanjang sampai masa penyidikan terhadap kasus disangkakan kepada tersangka selesai dilaksanakan.

Menurut Safi, penahanan dilakukan karena keadaan sekarang menimbulkan kekhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana.

"Karena sekretaris (KPUD Kabupaten), Eko Budoyo sampai sekarang DPO belum juga ketemu. Supaya tidak terulang, makanya kami lakukan penahanan bendaharanya," ungkap Safi.

Teguh sendiri ditahan, usai memberikan keterangan pada pihak penyidik Kejari Blitar. Kepala Kejaksaan Negeri Blitar lalu menerbitkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-01/O.5.22/Fd.1/12/2017 tanggal 28 Desember 2017 . Isinya, memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Warga Minggir dari, Kanigoro Kabupaten Blitar ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejari Blitar memasukkan Sekretaris KPU Kabupaten Eko Budoyo (57) Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No 97/O5.22/Fd.1/2017, Kejari Blitar meminta bantuan pencarian dan penangkapan Sekretaris KPU Kab Blitar, Eko Budoyo dalam kasus penyalahgunaan dana Pemilu 2014. Dalam kasus itu, hasil audit BPK menyatakan, kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.