7 DPO Kasus Bongkar Peti Jenazah COVID-19 di Pasuruan Masih Buron

7 DPO Kasus Bongkar Peti Jenazah COVID-19 di Pasuruan Masih Buron

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 20:05 WIB
pelaku Bongkar Peti Jenazah COVID-19 di pasuruan
Pelaku bongkar peti jenazah pasien COVID-19 (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Tujuh DPO kasus bongkar peti jenazah pasien COVID-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, masih buron. Polisi hingga kini belum berhasil memburu pelaku.

"Masih belum diamankan. Pada kabur semua," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Rahmad Rido, Rabu (22/7/2020).

7 DPO itu yakni AK (35), Ms (40), St (40), NH (45), Sl (45), Mi (44), dan Ek (35). Kecuali Mi yang merupakan warga Desa Branang, semuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.

Para DPO ini bersama 4 tersangka yang sudah ditahan, bersama-sama melakukan aksi mengadang ambulans, mengeluarkan peti lalu membawanya ke masjid untuk disalatkan. Ada juga yang membuka peti dan mengambil jenazah lalu menguburkan.

"Kami masih upayakan cari keberadaan mereka," imbuh Rido.

Polisi meminta para DPO ini menyerahkan diri dan tidak berkeliaran di tengah masyarakat. Hal itu untuk mencegah risiko penularan COVID-19.

Untuk diketahui dari 7 DPO dan 4 tersangka, hanya 1 orang yang merupakan kerabat jenazah. Selebihnya merupakan tetangga. Mereka dijerat pasal 214 KUHP ayat 1, pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 14 ayat 1 UU/4/1984 dan pasal 93 UU/6/2018. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.