Proses penyitaan melibatkan petugas Kepolisian, TNI AL, marine Inspector dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Rabu (10/6/2020). Lokasi kapal berada di 30 meter dari bibir pantai dan harus menggunakan perahu.
Panitera PA Banyuwangi Subandi mengatakan kapal tersebut merupakan sengketa hak hipotek antara PT SSU dan Bank Syariah Mandiri. Total tanggungan PT SSU pada Bank Mandiri Syariah sebesar Rp 7,5 miliar. Sehingga Kapal Cemerlang 55 yang dijadikan agunan disita pihak bank.
"Penyitaan kapal ini adalah permohonan dari Pengadilan Agama Sidoarjo," ujarnya kepada wartawan.
Karena perkara ini sudah inkracht, lanjut Subandi, PA Sidoarjo minta delegasi ke PA Banyuwangi untuk melakukan sita eksekusi sekaligus untuk diajukan proses lelang.
"Setelah ini ada proses. Prosesnya kita ajukan ke KPKNL Jember. Berkas akan dikirim ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember untuk dilakukan proses lelang," tambahnya.
Dalam penyitaan kapal tersebut, pihak PA Banyuwangi melakukan pengecekan kelengkapan kapal secara keseluruhan. Begitu pun seluruh peralatan yang ada di dalam kapal tak boleh dipindahtangankan. Selain itu, selama penyitaan, kapal tidak diperbolehkan beroperasi.
"Selama dalam dalam status disita ini, kapal tidak boleh beroperasi dan tidak boleh pindah tempat. Pihak Banyuwangi sudah memblokir izin operasionalnya," tambah Panitera Muda Permohonan PA Banyuwangi M. Arif Fauzi.
Sementara itu, perwakilan dari PT. SSU, Andi DS enggan berkomentar banyak terkait penyitaan kapal tersebut. Menurutnya, dirinya hanya diminta mendampingi proses penyitaan tersebut oleh perusahaan.
"Semua dari Kantor pusat yang melakukan prosesnya. Saya hanya mendampingi petugas," ungkapnya singkat. (iwd/iwd)