Aksi Bongkar Peti Jenazah COVID-19 Dipicu Hoaks Penanganan Tak Sesuai Syariat

Aksi Bongkar Peti Jenazah COVID-19 Dipicu Hoaks Penanganan Tak Sesuai Syariat

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 22:24 WIB
Fakta baru terkuak dalam pengembangan kasus pembongkaran peti jenazah positif COVID-19 di Pasuruan. Warga terprovokasi melakukan aksi tersebut karena hoaks penanganan jenazah tidak sesuai syariat Islam.
Jumpa Pers Polres Pasuruan Kota/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Fakta baru terkuak dalam pengembangan kasus pembongkaran peti jenazah positif COVID-19 di Pasuruan. Warga terprovokasi melakukan aksi tersebut karena hoaks penanganan jenazah tidak sesuai syariat Islam.

"Dalam peristiwa pada Kamis (16/7) lalu di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, kami menetapkan 4 tersangka. Selain itu, ada 7 DPO yang masih dikejar," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Senin (20/7/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka dan DPO memprovokasi warga mengadang ambulans lalu mengeluarkan peti jenazah untuk disalatkan di masjid. Setelah disalatkan, peti dibawa ke pemakaman.

Di pemakaman, jenazah dikeluarkan untuk dikuburkan tanpa protokol kesehatan. Peti jenazah lalu dibakar.

"Alasan masyarakat kenapa terprovokasi macam-macam. Ada yang merasa jenazah tidak diperlakukan sesuai syariat Islam, itu bohong, itu hoaks," tandas Arman.

"Jadi pihak MUI dan PCNU sudah melihat secara langsung bagaimana pemulasaraan jenazah sampai dengan disalatkan dulu baru dimakamkan secara protokol COVID-19. Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat untuk memaksa dan merebut paksa jenazah pasien COVID-19 yang akan dimakamkan dengan protap," imbuhnya.

Warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mengadang ambulans dan merebut peti jenazah COVID-19 dari petugas saat akan dikuburkan di tempat pemakaman umum (TPU) setempat, Kamis (16/7). Warga membongkar peti dan mengeluarkan jenazah kemudian memakamkannya. Peti jenazah dibuang lalu dibakar. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.