Polisi menangkap komplotan pembobol gudang dan showroom mobil di Surabaya. Ada lima orang yang sudah jadi tersangka.
Mereka semua warga Surabaya. Yakni IM (35) warga Jalan Kedungmangu Timur, AT (40) warga Jalan Pogot Baru, KA (29) warga Jalan Dukuh kupang Utara, ZD (34) warga Jalan Arimbi Surabaya dan KR (43) warga Jalan Gembong.
Mereka diamankan polisi pada Kamis (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan satu tersangka berinisial DH masih buron.
"Para pelaku merupakan satu komplotan yang terdiri dari lima orang yang berhasil kita amankan. Satu masih DPO," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana saat ungkap di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (19/7/2020).
Catatan kepolisian berdasarkan laporan korban, komplotan ini sudah melakukan pembobolan di beberapa lokasi di Kota Surabaya. Yakni di sebuah gudang Jalan Kenjeran Surabaya, Ruko BIG Vape Jalan Manyar Surabaya, Showroom mobil Kertajaya Surabaya dan di warkop Jalan Granting Surabaya.
"Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing, dengan otak komplotan bernama Antoni (AT)," ungkap Arief.
Modus operandi yang dilakukan komplotan ini, saat beraksi selalu bersama-sama. Mereka membuka kunci rolling door ruko dengan alat gunting baja. Setelah terbuka mereka langsung menguras isi ruko dan juga mengambil DVR camera CCTV.
"Kemudian mereka lempar (hasil curian) ke penadah yang berhasil kami amankan. Motifnya mereka mencari barang-barang yang berharga agar bisa dijual di pasar gelap," ungkap Arief.
Salah satu tersangka, AT mengaku selalu mencari sasaran operasi. "Berputar-putar dulu mencari ruko-ruko kosong, terus beraksi. Ini sudah tiga kali ini," ungkap AT.
Dari kejahatan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan sarana untuk melakukan pencurian. Yakni satu unit motor Honda Vario L-6487-QW (sarana), 14 jas merek Tom Ferricks, gunting baja pemotong, 2 dos softlens, tas kulit, 6 vapor dan rekaman CCTV.
Atas kejahatan tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.