"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Minggu (19/7/2020).
Arman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Menurutnya, ada pihak lain yang terlibat selain 4 orang tersebut.
"Besok akan kami sampaikan. Semua akan kami sampaikan sekalian pelaku utamanya," terang Arman.
Empat orang ini dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Peristiwa ini bermula saat ratusan warga mendatangi pemakaman pasien laki-laki berinisial AR (29) di TPU Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7) pukul 11.00 WIB. Warga merebut peti jenazah dari petugas medis untuk dibawa ke rumah kemudian disalatkan di masjid. Setelah disalatkan, peti dibawa ke TPU untuk dimakamkan.
Hal tidak terduga terjadi saat prosesi pemakaman. Warga membongkar peti dan mengeluarkan jenazah kemudian memakamkannya. Sedangkan peti dibuang.
Tonton video 'Peti Jenazah Covid-19 Dibongkar Paksa Keluarga di Sulsel':
(sun/bdh)