Petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan malam di Surabaya. Razia tersebut untuk menegakkan Perwali No 33 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan jam malam.
Razia diawali di Jalan Sriwijaya pada Sabtu (18/7) malam. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Surabaya, polisi dan Garnisum mendatangi bar Gozadera yang masih buka melebihi jam malam. Petugas kemudian mengecek perizinan dan memberikan peringatan.
Selanjutnya, petugas bergerak ke tempat hiburan Olimpic yang berada di Keputran. Petugas juga mengimbau untuk tutup. Kemudian di kawasan Wiyung, petugas mendatangi tempat karaoke Suka-Suka, namun tempat hiburan tersebut tidak beroperasi.
Kemudian di Jalan Pasar Kembang, petugas mendapati diskotik Athena yang masih buka. Namun pada saat petugas datang, pengunjung berada di luar untuk membuat kesan seolah-olah tutup.
Petugas kemudian melakukan pengecekan di dalam dan menemukan meja yang masih basah dan alat musik yang listriknya masih menyala. Tidak ada penerapan protokol kesehatan di tempat ini.
Dianggap menyalahi aturan, petugas kemudian menempelkan stiker pelanggaran terkait Perwali No 33 Tahun 2020. Berlanjut ke kawasan Kedungdoro, petugas juga mendatangi diskotik Triple X. Namun tempat tersebut tutup atau tidak beroperasi.
Tonton video 'Risma Sidak Warga Tak Pakai Masker Hingga Tegur Kerumunan di Warkop':
Kondisi yang sama dengan diskotik Athena juga ditemukan di kawasan Jalan Sumatera. Petugas mendapati pengunjung Colors Pub dan Restaurant yang masih duduk di kursi luar. Oleh petugas diminta untuk bubar karena sudah melewati batas waktu jam malam. Di sana, petugas juga memasang stiker pelanggaran.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan, dalam razia gabungan di tempat RHU (rekreasi hiburan umum), karoke maupun distok, ada yang sudah tutup dan ada yang melebihi batasan jam.
"Tadi salah satu masih ada yang beroperasi. Pada saat petugas datang mereka tutup dan tadi juga ditemukan beberapa pelanggaran kita lakukan pemasangan stiker terkait pelanggaran, dan nanti akan terus kami pantau dan mereka kalau tetap melakukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan kita akan usulkan pencabutan izin permanen," kata Piter kepada wartawan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya, Minggu (19/7/2020) dini hari.
Piter menyampaikan, di lokasi tersebut petugas juga menyita perangkat alat musik karena melanggar. "Dalam Perwali No 33 tahun 2020. Mereka harus tutup 24 jam. Kecuali restoran atau rumah makan yang telah dilakukan pembatasan sampai jam 10 malam," tambah Piter.
Sebelumnya, yakni ada hari Jumat (18/7) Piter menyampaikan, sebanyak 32 RHU dilakukan penutupan. Mulai dari tempat karaoke, diskotik hingga tempat pijat.