Viral Instruksi Gubernur Jatim Denda Warga Tidak Bermasker Rp 150 Ribu, Hoaks

Viral Instruksi Gubernur Jatim Denda Warga Tidak Bermasker Rp 150 Ribu, Hoaks

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2020 10:58 WIB
Viral pesan di aplikasi percakapan WhatsApp bahwa akan ada penilangan bagi warga yang tidak bermasker di Jatim. Pelanggar akan didenda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Posting-an Gubernur Khofifah di Instagram/Foto: Istimewa
Surabaya - Viral pesan di aplikasi percakapan WhatsApp bahwa akan ada penilangan bagi warga yang tidak bermasker di Jatim. Pelanggar akan didenda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan penegasan melalui Instagram miliknya @khofifah.ip. Menurutnya pesan tersebut hoaks.

"Saya pastikan pesan berantai ini hoaks parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan di atas," kata Khofifah seperti yang dilihat detikcom, Sabtu (18/7/2020).

Khofifah mengaku tidak tahu siapa yang membuat pesan berantai seperti itu. "Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya," imbuh Khofifah.

Kemudian Kabag Humas Protokol Jatim Danu Ardhiarso juga memastikan pesan tersebut hoaks. Terlebih ada penyebutan aplikasi Pikobar.

"Itu jelas hoaks. Apalagi ada aplikasi Pikobar, itu kan milik Jabar. Pesan berantai itu juga menimpa Jateng. Karena ada yang bertuliskan gugus COVID-19 Jateng," terangnya.

Berikut isi lengkap pesan berantai yang disebut hoaks tersebut:

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur, Hasil Rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 Jatim sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/minum
c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes
- Walaupun instruksi presiden tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tidak kaget lagi.
(Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya). (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.