"Untuk mengurangi itu (fatalitas), ketersediaan APD dan kemarin sudah saya perintahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi tidak boleh ada nakes menggunakan APD kecuali kelas tiga. Jadi yang tingkat keamanannya kelas tiga memang seharusnya begitu," ujar Muhadjir di sela kunjungan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Madiun Jumat (17/7/2020).
Muhajir mengatakan tim tenaga kesehatan tidak boleh asal bertugas dengan APD yang tidak layak. "Jangan sembrono (sembarangan). Jadi tenaga kesehatan ini jangan remehkan SOP yang standar maksimal. Jadi standar maksimal itu harus dipatuhi apapun alasannya, kalau misalnya alasannya sumuk (panas) ya memang sumuk (panas)," ujarnya.
"Tapi jangan sampai karena tidak mau sumuk (panas) nyawanya terancam. Jadi APD kelas tiga ini yang harus dipatuhi ya," imbuhnya.
Muhadjir memastikan tidak akan ada lagi kekurangan APD bagi para tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di wilayah Jawa Timur. Muhadjir meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk langsung meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat ketika ketersediaan APD untuk tenaga kesehatan di rumah sakit menipis.
"Tidak boleh ada lagi komplain bahwa APD nya enggak ada atau telat, karena itu setiap ada kekurangan APD tidak perlu prosedur nya langsung ke gugus tugas pusat. Gugus tugas pusat sudah memasang orang untuk menjadi kontak langsung untuk menjamin bahwa di Jawa Timur tidak akan ada lagi kekurangan APD level 3 yang di pakai untuk tenaga kesehatan," tandasnya. (iwd/iwd)