Pria Ini Rampas Cincin dan Injak Perempuan yang Dikenalnya Lewat Facebook

Pria Ini Rampas Cincin dan Injak Perempuan yang Dikenalnya Lewat Facebook

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 18:09 WIB
perampasan di banyuwangi
Pelaku diperiksa (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Pria ini merampas HP dan cincin seorang perempuan yang dikenalnya lewat media sosial. Tak hanya itu, korban juga sempat diinjak-injak oleh pelaku.

Pria itu adalah Basuki Rahmat (39), warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Sementara korban adalah Yuni Anggraini (30), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Cluring.

Aksi perampokan ini diungkap beberapa jam setelah kejadian, Jumat (17/7). Aksi perampokan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (16/7) kemarin.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan korban sebelumnya sudah mengenal pelaku dari media sosial facebook. Malam itu korban membuat janji dengan pelaku untuk jalan-jalan ke kota Banyuwangi. Mereka bertemu di pinggir jalan di dekat sebuah kantor radio.

"Dari janjian itu, korban berboncengan dengan tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario P 4245 YG milik tersangka. Kemudian keduanya berkeliling menuju suatu tempat," kata Arman.

Tersangka kemudian mengajak korban ke tempat sepi. Akhirnya, tepat di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Tersangka menghentikan motornya dan beralasan akan buang air kecil. Tapi rupanya itu hanyalah modus tersangka.

"Kemudian pelaku memutar ke belakang lalu mencekik leher korban dan mengatakan 'Kalau pingin selamat serahkan cicin kamu'. Tak hanya cincin, handphone korban pun dirampas," jelas Kapolresta.

Karena ketakutan korban juga menyerahkan cincinnya kepada tersangka. Sebelum kabur, tersangka mendorong korban hingga jatuh. Tak berhenti disitu, pelaku juga menginjak-injak perut korban.

"Kemudian tersangka melarikan diri. Namun korban sempat memegang pelat nomor sepeda motor tersangka hingga terlepas. Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Cluring," imbuhnya.

Berdasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cluring bersama Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan pengejaran pada tersangka. Polisi berhasil menemukan tersangka di sekitar Jalan Raya Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan motornya.

"Terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas kami. Dalam kejar-kejaran itu tersangka jatuh dari sepeda motornya," jelasnya.

Dari tangan tersangka ditemukan HP Vivo Y30 milik korban. Dia kemudian dibawa ke Polsek Cluring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diapun ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.

Tonton video 'Polisi Ciduk Rampok yang Bunuh Sopir Taksi Online Pakai Obeng':

(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.