Kadishub Sebut Warga di Wilayah Aglomerasi Surabaya Raya Tak Perlu Rapid Test

Kadishub Sebut Warga di Wilayah Aglomerasi Surabaya Raya Tak Perlu Rapid Test

Faiq Azmi - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 15:05 WIB
Kadishub Jatim, Nyono
Kadishub Jatim, Nyono (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - Pemkot Surabaya mengeluarkan revisi dari Perwali No 28 menjadi Perwali No 33 Tahun 2020 tentang new normal. Salah satu tambahannya, mewajibkan warga yang masuk Surabaya untuk menunjukkan bukti rapid test, dengan hasil nonreaktif atau bukti negatif tes swab.

Kadishub Jatim, Nyono mengaku sudah diajak berbicara terkait Perwali tersebut. Nyono menilai, untuk wilayah aglomerasi (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) tidak diperlukan rapid test.

"Harusnya nanti dari Perwali ada koordinasi. Untuk pembicaraan itu, tapi belum intens dibicarakan. Karena saat ini era masyarakat produktif dengan protokol kesehatan. Apalagi daerah aglomerasi, sebenarnya tidak perlu kalau diwajibkan orang masuk pakai rapid test," jelasnya.

Nyono menjelaskan, wilayah aglomerasi sudah diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No 9 Tahun 2020. Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sendiri adalah wilayah aglomerasi.

"Ya kalau pekerja dari Sidoarjo, Gresik setiap hari PP pakai kendaraan pribadi atau bus ya tidak perlu pakai rapid test. Karena aglomerasi," jelasnya.

Selain itu, lanjut Nyono, perjalanan laut menggunakan kapal yang sifatnya commuter juga tidak perlu menggunakan rapid test. Apalagi, tidak pakai singgah/menginap.

"Kecuali commuter, perjalanan sehari semalam langsung PP tidak perlu rapid test. Misal di Pelabuhan Perak ke Ujung Kamal (Madura) tiap hari ya silahkan. Kalau perjalanan commuter kan tidak sempat singgah, ya tidak perlu rapid test," pungkasnya.

(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.