"Orang-orang yang melakukan pembukaan peti jenazah, mengamankan kotak dan lain-lain akan dilakukan pengamanan dan akan dilakukan tracing dan rapid test," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya, Jumat (16/7/2020).
Hal itu dilakukan untuk mengetahui tingkat penularan COVID-19 pasca kejadian. Pasalnya dua jam setelah dimakamkan, jenazah pasien yang direbut terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sejauh mana tingkat penularan karena pasien ini ternyata positif," terang Anang.
Warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan merebut peti jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan dengan protokol terinfeksi Corona. Jenazah dalam peti dikeluarkan kemudian dimakamkan dengan normal.
Peristiwa ini bermula saat tim medis memakamkan pasien laki-laki berinisial AR (29) di TPU Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabulaten Pasuruan, Kamis (16/7/2020) pukul 11.30 WIB. Ratusan warga yang dimotori keluarga pasien mengepung dan merebut peti jenazah pasien COVID-19 untuk dibawa ke rumah. Jenazah kemudian disalati di masjid desa setempat. (fat/fat)