"Kami minta aparat kepolisian transparan dalam menyikapi kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua yang terlibat dalam kasus pernikahan anak di bawah umur ini harus di proses. Iki permintaan warga," ujar Imam Ghozali, pendamping korban kepada detikcom, Kamis (16/7/2020).
Imam mengaku beredarnya video pengakuan tersangka WN telah menikahi korban yang berusia 12 tahun ini sebagai bukti jika kasus itu jelas-jelas melanggar hukum. Warga mensinyalir adanya keterlibatan beberapa pihak. Diantaranya modin yang menikahkan kedua pasangan berbeda umur itu dan ibu angkat korban.
"Saat di video itu orang tua sangat melindungi tersangka. Makanya juga patut curiga. Kenapa kok mendiamkan pelaku sering tidur di rumah korban. Warga juga merasa risih dengan tingkah laku pelaku di sana," tambahnya.
Sementara untuk modin, kata Imam, warga meminta untuk bertanggungjawab jika memang menikahkan siri korban yang masih di bawah umur itu.
"Yang jelas semua yang terlibat disana untuk diproses hukum," pungkasnya.
Kasus pernikahan anak usia 12 tahun di Banyuwangi membuat geger warga. NW (40) warga Kecamatan Siliragung menikahi siri anak yang dibiayainyablantaran sakit dan butuh biaya pendidikan. Oleh orang tua angkatnya, pernikahan tersebut direstui. Sementara orang tua korban melaporkan hal ini ke aparat kepolisian.
Selanjutnya, beredar pula 2 video berdurasi 3 menitan pengakuan pelaku yang telah menikahi siri bocah usia 12 tahun itu. WN mengaku menikah di depan modin setempat. Dan dalam pernikahan tersebut tidak ada paksaan dalam pernikahan siri dengan anak usia 12 tahun itu.
Tonton video 'Heboh Tukang Pijat di Pinrang Sulsel Nikahi Gadis 12 Tahun':
(iwd/iwd)