Pengendara roda dua di Ngawi wajib menjaga jarak saat berhenti di lampu merah. Pengendara harus berhenti tepat di garis yang sudah ditentukan.
"Ini merupakan inovasi baru yang kita terapkan berupa pengaturan jarak berhenti bagi pengendara roda dua yang sedang berhenti di traffic light," terang Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2020).
Menurut Dicky, sosialisasi penerapan starting grid atau batas jaga jarak pada traffic light dilakukan di simpang empat Kartonyono. Penerapan itu melibatkan Dinas Perhubungan untuk sosialisasi kepada pengendara sepeda motor.
"Sosialisasi dan imbauan kepada pengguna jalan kita masih lakukan seiring upaya menekan penyebaran COVID-19 di masa new normal," kata Dicky.
Sementara Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Bobby Mochammad Zulfikar mengatakan, pengendara sepeda motor yang melanggar akan dilakukan teguran simpatik. Dalam uji coba starting grid oleh Satlantas Polres Ngawi dan Dishub, dilakukan penambahan durasi waktu berhenti (lampu merah) selama 10 detik pada masing-masing traffic light.
"Untuk uji coba starting grid oleh personel kita beri tambahan durasi waktu berhenti selama 10 detik pada masing-masing titik traffic light. Kita sambil sosialisasikan agar pengendara patuh," kata Bobby.
Bobby menambahkan, tujuan pembuatan starting grid pada traffic light agar warga Ngawi bisa beradaptasi dengan kebiasaan hidup baru, dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Agar perekonomian tetap berjalan maka kita terapkan pelaksanaan rambu starting grid dan akan terus dilakukan evaluasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," sambungnya.
Rencananya ada tujuh traffic light yang melakukan penerapan starting grid. Yakni di simpang Kartonyono, Kodim, Dungus, Terminal lama, Pasar Beran, Grudo dan Banyakan.