"Terhadap 22 orang tersebut sudah diminta isolasi dan akan dilakukan pemeriksaan swab," tutur Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mulai bekerja pada 15 Juli 2020, dan berakhir 13 Agustus 2020.
PPDP nantinya akan melaksanakan tugas dengan berkeliling kampung sambil membawa formulir A-KWK dan akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Sementara, Ketua KPUD Ponorogo Munajat menambahkan terkait 22 orang PPDP yang reaktif tersebut langsung diganti.
"Yang kami lakukan yang reaktif langsung kami ganti dan penggantinya juga dirapid test dan sudah clear semua sehingga bisa melakukan tahapan coklit," imbuh Munajat.
Menurutnya, pelaksanaan rapid test ini untuk memastikan para petugas di Pilkada 2020 ini dalam keadaan sehat. Sehingga masyarakat bisa tenang dan nyaman.
"Hari ini kita klik serentak dan pelantikan PPDP," pungkas Munajat. (iwd/iwd)